Sorbatua Siallagan, seorang penduduk asli senior di Desa Pasi Sumatra, diculik karena ingin menjauhkan bisnis kertas dari hutan kerabatnya. Perkelahian sudah terjadi sejak lama meminta penyelesaian monster mash Toba Mash Lestari.
Pada bulan November 2019, EPN bersama aliansi LSM menyebarkan laporan top to bottom mengenai perencanaan perjuangan sosial di Indonesia. Laporan tersebut mengakui kasus-kasus dan wilayah perampasan lahan. Semuanya dilakukan oleh organisasi-organisasi yang terkait dengan APRIL dan organisasi induk definitifnya, Imperial Brilliant Bird (RGE). Mereka memerinci perselisihan sosial di sekitar perkebunan yang diawasi oleh PT Toba Mash Lestari (TPL). Setelah lima tahun, terlepas dari kasus-kasus yang dialami APRIL dan RGE. Pada dasarnya kami tidak melihat adanya perbaikan dalam penyelesaian konflik lokal yang disebutkan dalam laporan tersebut. Yang lebih mengerikan lagi, para pionir pribumi terus ditangkap karena menjaga tanah suku mereka.
Baru pada malam hari mereka mengetahui Sorbatua Siallagan telah dibawa ke penjara di Medan, 160 km jauhnya. Dia diperiksa tanpa kehadiran penasihat hukum, kata Roganda Simanjuntak dari asosiasi kaki tangan kami AMAN Tano Batak (Persatuan Orang Asli di Daerah yang Dikenal Batak) dalam pertemuan dengan Rainforest Salvage. Siallagan disalahkan atas “operasi kriminal”. Dia diduga menyelesaikan kegiatan hortikultura di hutan yang penting untuk konsesi organisasi mash Toba Mash Lestari.
Dalam kasus kriminalisasi terbaru ini, surat perintah penangkapan menyalahkan Sobatua karena menyelesaikan operasi kriminal (bercocok tanam di lahan standarnya) di kawasan hutan di konsesi kayu pulp yang dibatasi oleh PT Toba Mash Lestari (TPL). TPL adalah perusahaan afiliasi yang terhubung dengan APRIL, dan dikelola oleh pemilik serupa, pimpinan perusahaan, Sukanto Tanoto. Warga asli Dolok Parmonangan sudah cukup lama berjuang untuk merebut kembali tanah adatnya yang sekitar 200 hektar telah dikuasai TPL.
Penduduk Asli Batak Bernama Sorbatua Siallagan
Penduduk asli Batak mengatakan bahwa tanah dan hutan adalah wilayah suku mereka, dan mereka telah tinggal di sana selama ribuan tahun. Bagaimanapun, bagi pemerintah Indonesia, lahan hutan adalah milik negara – kecuali sebagian kecil hutan asli. Negara memberikan konsesi kepada organisasi tanpa menghormati jangka waktu penyelesaian yang cukup lama dan hak istimewa konvensional.
AMAN Tano Batak mendorong hadirnya Sorbatua Siallagan, diakhirinya kriminalisasi dan teror terhadap kelompok Masyarakat Asli, serta segera dicabutnya izin konsesi TPL oleh otoritas publik. Ini bukanlah episode utama kriminalisasi aktivis pribumi terhadap kelompok Masyarakat Dolok Parmonangan yang dilakukan polisi. Pada tahun 2020, Sorbatua Siallagan dan satu lagi warga Masyarakat Dolok Parmonangan, Sudung Siallagan, juga dituding memiliki lahan di dalam konsesi TPL. Faktanya, dia sedang melakukan latihan budidaya di tanah silsilahnya.